Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune
Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja,
salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12
kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% remaja yang belum
menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Di kota Denpasar
dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk
di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka
terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai
penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit
hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian pula
masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin
memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga
Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia
produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang,
usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun
185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
semakin
memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup
banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja.
Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi
kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi
sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan
reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada
teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.
Pelatihan
Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan
satu kota di Bali berlangsung selama empat hari.
Belum
lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat
agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di
Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa
atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini
di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan
berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah
hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging
dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap
pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
Orang
tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan
tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi
bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi
sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang
dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on
Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada
dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ;
penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris
(51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri
(28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati
hubungan seksual (59%).
Aborsi
atau abortus berarti penguguran kandungan atau membuang janin dengan
sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus
terbagi dua;
Pertama,
Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja.
penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat
aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
Kedua,
Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya
adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/
janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang lain karena tidak
menginginkan kehadiran janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi
memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan
maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan
bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan
langsung boleh pulang “.
Ini
adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama
mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang
sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi
berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life”
yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan
fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan
setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
-
Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan
cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan
berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi
kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga
memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang
wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat
dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam
penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh
sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya
perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan
pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja
tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau
berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni
hamil dan penyakit kelamin.
Namun
disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan
pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat
remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal
sex tersebut.
Nilai Pancasila
Sebuah
penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate
atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual
remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja
dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil
penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara
sadar melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai
dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi
perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para remaja melakukan
hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi begitu saja
tanpa direncanakan.
Hasil
penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki
pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang
seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah
(19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa
informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru,
padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks
ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang
perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak
pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan
hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada
kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab
terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek
akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada
zaman modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi
sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh
sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama.
Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan film-film yang
begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka
termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Nilai Agama
Firman
Allah: ” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat.
Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ).
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya
masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia
merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal
ayat tersebut telah jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah
sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama
artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama
artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Islam
memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi.
Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena
sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan
di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.”
(QS 5:32 )
Oleh sebab itu
aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan
melawan terhadap perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman
terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya
dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau
disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau
diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu
penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan
yang pedih.” (QS 5:36)
Nilai Yuridis/Hukum
Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan
terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi
yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang
lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling
lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat
(2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam
aborsi tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan
itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka
hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila
selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat
dicabut haknya untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada
pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan
kandungannya atau meyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam
hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada
pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan
kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman
paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika
dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa
wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara
paling lama 15 tahun.
Dalam
pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja
menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu
diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan,
jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku
diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan
aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan
hukuman yang jelas dan tegas.
Kesimpulan
Telah
jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan
Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi
akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Orang
tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan
tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang
saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan?
Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan
hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal
datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi
ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang
tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.
Jika
perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi
sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter ataupun bidan
bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal
tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan
remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan
tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang
terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya
sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan
norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta
orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari
anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang
benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen
bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam
penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar