Kamis, 01 Maret 2012

Ariel Bebas 23 Juli ??


Setelah menjalani separuh masa hukumannya, vokalis Peterpan, Ariel mendapatkan kesempatan menjalankan asimilasi dengan bekerja di sebuah perusahaan arsitektur.
Jika tidak ada persoalan atau tidak ada pelanggaran yang dilakukan bersangkutan, maka nantinya setelah menjalankan dua per tiga dari masa hukumannya, Ariel bisa bebas dengan menjalani pembebasan bersyarat (PB).

M. Nasir Almi, SH. MM, Kakanwil Hukum dan HAM Jawa Barat di Rutan Kebonwaru, Bandung, Kamis (9/2) mengungkapkan, Ariel masih harus menjalani masa asimilasi hingga Juli.

"Asimilasi ini sampai Juli sepertinya, sampai dia dapat PB. Saat sudah mencapai 2/3 masa tahanan. Kalau dia nggak ada masalah, kurang lebihnya Ariel bisa keluar 23 Juli," ungkap Nasir Almi.

Sudah terhitung dua minggu Ariel menjalani proses asimilasi dengan bekerja di sebuah perusahaan arsitektur di Bandung. Layaknya orang kantoran, dia berangkat dari Rutan Kebonwaru sekitar pukul 08.00 WIB dan sekitar pukul 17.00 WIB harus kembali masuk Rutan. Selama kerja juga harus dikawal, serta mematuhi aturan yang diberikan oleh Rutan.

KapanLagi.com® yang memantau di depan Rutan, sempat menyaksikan Ariel sekitar pukul 8.00 WIB keluar dari Rutan bersama sejumlah orang, menggunakan mobil Grand Livina warna abu-abu. Saat diminta membuka kaca, Ariel hanya membuka sedikit saja dan mengeluarkan jari-jarinya, tanda menyapa.

Rp250 Juta?

Pihak Rutan Kebonwaru Bandung, meluruskan kalau vokalis Peterpan itu diharuskan membayar Rp250 juta untuk proses asimilasi.

Nasir Almi mengungkapkan, pembayaran Rp250 juta merupakan denda atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ariel harus menyelesaikan pembayaran denda itu, sebelum menjalani asimilasi.

"Itu denda. Bukan itu (bayar Rp250 juta) masalahnya, kalau dia dapet asimilasi. Kalau denda itu adalah putusan pengadilan. Harus bayar itu dulu terus asimilasi," tegas Nasir Almi.

"Beritanya ini harus dibenerin, dia bukan dapet asimilasi karena bayar. Memang kalau misalkan nggak dibayar, ya asimilasinya ditangguhkan," sambungnya menambahkan.

Sudah dua minggu Ariel menjalani proses asimilasi dengan bekerja di sebuah perusahaan arsitektur di Bandung. Layaknya orang kantoran, dia berangkat dari Rutan Kebonwaru sekitar pukul 08.00 WIB dan sekitar pukul 17.00 WIB harus kembali masuk Rutan. Selama kerja dia juga harus dikawal.

"Nggak ada pemaksaan sedikit pun, dia keluar (asimilasi) karena memang sudah aturannya. Kalau dia berkelakuan tidak baik atau tidak sesuai aturan, ya bisa dicabut asimilasinya. Keluarga juga sudah memberikan jaminan. Asal dia tidak macam-macam atau keluar dari Bandung sih, nggak masalah," ungkapnya. (kpl)